Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Tanggamus Pasang Banner Himbauan di Jalinbar Gisting

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus – Satlantas Polres Kabupaten Tanggamus melakukan pemasangan banner himbauan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Senin (6/7/2020).

Banner himbauan dipasang di dua tempat, yakni di Pekon Gisting Bawah dan Pekon Kutadalom Kecamatan setempat.

Kasat Lantas Iptu Rudi, S. SH mengatakan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan upaya dalam pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di ruas jalan tersebut.

Pasalnya, di penggal jalan tersebut, belum lama ini telah terjadi dua kali kecelakaan. Bahkan kecelakaan pertama merupakan kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Pemasangan banner oleh Kanit Dikyasa Aipda Guruh Prasetyo bersama personelnya Bripka Bayu Bovian Iksan guna terciptanya Kamseltibcar di dua ruas Jalinbar tersebut,” kata Iptu Rudi, S., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasat Lantas berharap pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan setelah pemasangan tersebut tidak lagi terjadi kecelakaan.

“Semoga setelah di pasangannya banner himbauan di dua ruas jalan tersebut dapat mengurangi terjadinya Laka Lantas,” harapnya.

Kasat menambahkan, perlunya diwaspadai oleh pengguna jalan di penggal jalan zona rawan kecelakaan lalu lintas sepanjang Jalinbar Tanggamus, yakni Jalan Raya Gisting. Sebab ruas jalan itu padat dan turunan.

Selanjutnya, Jalan Raya Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur serta Jalinbar Pekon Sedayu Kecamatan Semaka yang memiliki ruas jalan turunan serta banyak tikungan tajam serta daerah rawan longsor.

“Terhadap pengguna jalan, diharapkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas. Terlebih pada saat cuaca hujan. Untuk kendaraan besar agar sebelum mendaki atau menuruni daerah Sedayu dan batu Kramat hendaknya berhenti sejenak untuk memeriksa kondisi rem,” pungkasnya. (sdk)

Follow me in social media: