Buron 3 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polsek Limau

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Limau – Seorang buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di TKP Pantai Dusun Karangbrak Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus bernama Dwi Mediyanda alias Yanda (25) ditangkap Polsek Limau.

Petugas menangkapnya setelah mendapatkan informasi bahwa Yanda telah berada di Limau usai buron 3 tahun lamanya dan sedang berada di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang Kecamatam Limau Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan tersangka sempat diwarnai isak tangis tersangka yang merasa menyesal. Sebab walaupun sempat terhindar kurungan selama buron, namun begal ini mengaku sial karena tidak kebagian hasil kejahatan karena hanya dibagi tiga rekannya.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH mengatakan sebelum ditangkap tersangka menghilang tiga tahun sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan. Sebab dia takut ditangkap sehingga melarikan diri ke luar Tanggamus.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, maka pada Jumat dini hari 28 Agustus 2020 pukul 04.00 Wib tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (30/8/20).

AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 2 Januari 2017 atasnama korbannya Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/07/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017. Sebab tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih, melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.

“Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas pada Senin, 02 Januari 2017 pukul jam 15.30 Wib di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan,” jelasnya.

Sambungnya, atas penangkapan tiga tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.

“Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu, seharga Rp. 2 juta,” ujarnya.

Ditambahkanya, saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapub barang bukti yang terkait berupa 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.

“Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, bahwa setelah mengetahui teman-temannya tetangkap tersangka mengaku melarikan diri ke luar Tanggamus dan terhadap hasil Curas ia tidak mengetahui maupun mendapatkan bagian.

“Saya enggak tau pak. Soalnya yang jual Dede serta lainnya. Saya enggak mendapatkan bagian,” ucapnya.(Indra)

Follow me in social media: