Bupati Tanggamus Keluarkan Edaran Rapid Test Bagi Warganya Yang Keluar Daerah

waktu baca 1 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Tanggamus — Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemeriksaan rapid test Covid-19 bagi warganya yang melakukan perjalanan keluar Daerah Provinsi Lampung.

Edaran bernomor :440/4431/25/2020 tertanggal 10 Juni 2020 itu dikeluarkan mengantisipasi dampak New Normal di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang wisata dan ekonomi dan merupakan hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus pada Senin dan Selasa tanggal 8 dan 9 Juni 2020.

Pelaksanaan pemerikaan rapid test dan surat keterangan hasil rapid test sendiri dilaksanakan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan antara lain:

1.   Sarana pelayanan kesehatan pemerintah terdiri dari :

  1. RSUD Batin Mangunang Kota Agung
  2. UPTD Puskesmas Talang Padang
  3. UPTD Puskesmas Gisting
  4. UPTD Puskesmas Pulau Panggung
  5. UPTD Puskesmas Rantau Tijang (Pugung)
  6. UPTD Puskesmas Bulok
  7. UPTD Puskesmas Kelumbayan Barat
  8. UPTD Puskesmas Sukaraja (Semaka)

2.   Sarana pelayanan kesehatan swasta terdiri dari :

  1. Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting
  2. Klinik Husada, Talang Padang
  3. Klinik Alhafa, Kota Agung

Prosedur pelaksanaannya dimulai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa surat keterangan yang diterbitkan adalah benar dan dikeluarkan kepala Pekon dan terkait pembiayaan tidak digratiskan. (Sadikin)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *