Bupati Lampura Divonis 7 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung –  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepada Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam sidang yang berlangsung secara online, Kamis (2/7/2020), Majelis Hakim menyatakan Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan tambahan kurungan selama 8 bulan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda yang bersangkutan akan dilakukan lelang. Dan jika harta sitaan tidak mencukupi maka Agung wajib menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Berbeda dengan Agung, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama empat tahun kepada Raden Syahril alias Ami, yang merupakan paman dari bupati.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman selama 10 tahun penjara. (bec)

Follow me in social media: