Bobol Rumah Orang, Residivis Masuk Bui Lagi

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan –  Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus Susu (34) dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka dibekuk di kediamannya, di Dusun Banjar Sari, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 2.30 WIB.

Pelaku diamankan polisi lantaran sebelumnya telah melakukan tindak pidana Curat di kediaman Agus Setiawan (28) di Dusun Sukajaya, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Selasa (16/6/2020) lalu.

Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mendongkel jendela kamar milik Agus. Setelah masuk ke rumah, Sus membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta.

Selain itu, pria berkulit sawo matang itu juga berhasil membawa handphone merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting di dalam tas tersebut.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga kuat pelaku adalah Sus, warga Sidomulyo.

“Setelah hasil penyelidikan menguat, polisi langsung meringkus tersangka di kediamannya. Pelaku tidak sempat melawan atau melarikan diri,”ungkapnya.

Mantan Kapolsek Penengahan itu juga mengatakan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolsek Kalianda.

Dikatakan AKP Mulyadi, tersangka juga merupakan residivis kasus Curat Polres Lamsel.

“Dari penangkapan tersangka, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Silver tanpa Nopol, 1 unit Hp OPPO A83 warna  gold, 1 buah  Hp Oppo A3S, 2 Hp Oppo A71,  1 HP oppo A1k, 1 Hp realmi C3 dan 1 buah Hp Samsung,” bebernya. (red)

Follow me in social media: