BNN Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jaringan Provinsi, Sita 2 kg Sabu

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengungkap tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dari pengungkapan jaringan tersebut, petugas menangkap tiga pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.

Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pengungkapan petugas selama kurun waktu satu bulan terakhir. Ketiganya atas nama Hadiyanto, warga Lampung, serta dua orang kurir asal Nanggroe Aceh Darussalam bernama Abu Bakar dan Supriadi.

Pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ini, bermula dari adanya informasi transaksi narkotika sabu yang dibawa oleh dua orang asal Aceh, dengan tujuan penerima seseorang di Lampung.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik jalur pintu masuk Provinsi Lampung. Jaringan tersebut kemudian ditangkap petugas di pintu keluar masuk jalur tol Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, saat hendak bertransaksi.

“Dalam penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.939 gram, serta kendaraan jenis mobil pick up yang digunakan dua orang kurir asal Aceh tersebut,” ungkap Kepala BNN Lampung, Brigjendpol I Wayan Sukawinaya.

Sementara, menurut salah seorang tersangka, pengiriman sabu tersebut sudah kali kedua dilakukan. Sabu tersebut diminta diantar oleh seseorang bernama Edo, juga warga Aceh.

Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kepemilikan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (Tim)

Follow me in social media: