Bidan Di Tanggamus Dijambret saat Hendak Berdinas Di RS, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kota Agung

waktu baca 3 menit
Pelaku Penjambretan Bidan Di Tanggamus Dibekuk Polsek Kota Agung. (Foto: IST)

Gantanews.co, Tanggamus – Novran Sastio alias Tio (20), pelaku penjambretan pegawai rumah sakit dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Rabu (26/5/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, S.E., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.IK.

Menurut Kapolsek, pelaku yang merupakan warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, menjambret tas milik Diyana Indriyani (42) yang merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM).

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemarin, Selasa (25/5/21) pukul 17.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata AKP Muji Harjono.

AKP Muji Harjono menjelaskan, penjambretan dialami korban Diyana Indriyadi warga Pekon Djogyakarta, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kejadian berawal saat korban berangkat dari Bank Lampung Pemda Tanggamus menuju RSUDBM yang ada di Kota Agung dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Sesampainya di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis matic Honda Beat tanpa nopol. Saat itu korban meletakan 1 tas merk Oriflame warna biru putih di alas kaki sepeda motor. Pelaku langsung menarik tas tersebut.

Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku yang kemudian tas tersebut, namun pelaku berhasil mengambil tas tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri menuju arah Kota Agung.

Tas korban berisi satu buah handphone Xiaomi Redmi 9, dompet, uang tunai sebesar Rp.6,7 juta, 3 buat ATM, buku tabungan, NPWP, kartu Ikatan Bidan dan surat penyediaan dana.

“Akibat kejadian korban mengalami kerugian material Rp.10 juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, berhasil diamankan berupa sepeda motor jenis Honda beat tanpa nopol warna hitam yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Kemudian, Hp Xiaomi Redmi 9, dompet Sophie Martin warna pink berisi 4 kartu ATM Bank BRI dan Bank Lampung milik korban

“Terhadap barang bukti lain masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Novran Sastio, bahwa dalam penjambretan itu, ia berperan membawa sepeda motor dan rekannya yang telah diketahui identitasnya sebagai eksekutor penjambretan.

“Tersangka Novran bertugas membawa motor, untuk ekesutornya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Novran bahwa dalam penjambretan tersebut ia mendapatkan pembagian Rp3,5 juta yang diberikan oleh rekannya yang DPO.

“Saya tugasnya bawa motor, yang ambil tas korban temen saya. Saya dikasih Rp3,5 juta,” kata Novran di Polsek Kota Agung. (Rls/Indra)

Follow me in social media: