Bersikukuh Bersih, Agung Mengaku Masih Ingin Mengabdi Untuk Negara

waktu baca 2 menit

BANDAR LAMPUNG–  Sidang lanjutan kasus dugaan suap di Lampung Utara kembali digelar melalui Daring di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

Dalam sidang ini, terdakwa Agung Ilmumangkunegara melakukan pembelaan (eksepsi) setelah sepekan lalu dituntut kurungan penjara selama 10 tahun oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang itu, Bupati Lampung Utara (nonaktif) ini tetap bersikukuh ‘bersih’ dari tudingan suap sejumlah proyek. Ia berdalih namanya kerap dicatut dari sejumlah orang untuk keuntungan pribadinya.

‘Ibaratnya, saya nggak makan nangka, tapi saya kena getahnya,” katanya.

Agung mengaku mengetahui ada kerugian negara setelah adanya perkara ini. Di dalam sidang, ia juga membantah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp77.553.566.000.

“Saya tidak pernah mengambil uang sebesar apa yang dituduhkan dalam persidangan, terkecuali uang yang saya akui dan yang sudah saya kembalikan. Karena banyak orang yang mengambil keuntungan atas nama saya,” katanya.

Meski demikian, Agung menyesali kekhilafannya karena telah menggunakan uang yang telah diterimanya.

“Saya akui uang tersebut dan sudah saya kembalikan ke negara (Rp1,475 miliar),” ujarnya.

Agung menuturkan, semenjak ia ditahan tidak pernah ada kebebasan berkumpul dengan keluarga.

“Terutama ketiga anak saya, mereka semua sangat membutuhkan saya sebagai seorang bapak. Saya memohon agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya seadil-adilnya mengingat saya tulang punggung. Saya masih ingin mengabdikan diri kepada negara,” terangnya.

Seperti diketahui, sepekan lalu Agung dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa KPK karena terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Agung juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung.

Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Tidak hanya itu, Agung juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.(kpt)

Follow me in social media: