Beredar Surat Minta THR, AMPI Lamteng Akan Ambil Langkah Hukum

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah — Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Lampung Tengah akan proses hukum terkait adanya surat edaran abal-abal di Kecamatan Bandar Surabaya dan Seputih Surabaya.

Dalam surat tersebut terkait aksi meminta-minta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak perusahaan dan swasta dengan mengatasnamakan organisasi.

Ketua AMPI Lampung Tengah, Agus Suwandi mengatakan secara organisasi tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pengurus di tingkat kecamatan dan kampung meminta THR kepada perusahaan dan swasta.

“Kami akan proses (hukum) ke kepolisian terkait adanya surat tersebut (edaran meminta THR). Surat itu abal-abal atau tidak benar dan bukan dari saya (selaku ketua AMPI Lamteng),” kata Agus Suwandi, Kamis (14/5/2020).

Anggota komisi IV DPRD Lamteng itu menambahkan bisa saja kop surat tersebut asli bisa juga palsu. Hal itu lantaran kepengurusan di dua kecamatan (Bandar Surabaya dan Seputih Surabaya) sudah ia lantik.

“Ketuanya sudah dilantik, tapi sampai detik ini ketua yang diangkat belum menyerahkan kepada saya terkait susunan kepengurusan (AMPI) disana. Tertanda (tanda tangan) di surat itu pun bukan atas nama saya (Ketua AMPI), tapi atas nama Sekretaris,” bebernya.

Kepada pihak perusahaan yang beroperasi di Lampung Tengah, Agus mengimbau agar mereka mengabaikan atau melaporkan kepada pihak berwajib, apabila ditemukan surat edaran meminta THR mengatasnamakan AMPI.

“Bila ada yg mendapati surat edaran tersebut, abaikan saja, tidak usah dihiraukan. Bila melakukan pemaksaan, silahkan laporkan ke pihak yg berwajib,” pungkasnya. (Deny)

Follow me in social media: