Bayi Dibunuh Karena Tetangga Sebut Wajahnya Mirip Pria Selingkuhan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi berusia sembilan bulan yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kontrakan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (8/2) kemarin.

Dalam kasus ini, Reskrim Polsek Telukbetung Selatan meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku di daerah Lampung Selatan. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan ibu kandung korban berinisial AO (35). Selain itu, Polisi juga menangkap MA (43), pria yang diduga selingkuhan AO.

Kapolsek Kompol Hari Budianto menjelaskan, polisi pertama kali mengamankan MA Senin (8/2/21), di kediamannya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan.

Dari keterangan MA, polisi akhirnya menjemput ibu kandung korban yang sempat melarikan diri.

“Selanjutnya di hari yang sama, AO kami amankan di Kampung Suban batu Sulu, Lampung Selatan,” ujar Kompol Hari Budianto.

Kapolsek menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan AO bersama MA, terbilang sadis.

“Jadi, korban (bayi) awalnya dicekoki air ramuan dari gula merah. Pada percobaan pertama dan kedua gagal, karena korban masih hidup. Nah, pada percobaan ketiga, korban dicekoki pakai air ramuan yang dicampur minyak fanbo (minyak dukun),” kata Hari, Selasa (9/2/2021).

Upaya tersebut, kata Kapolsek, dilakukan agar mengesankan tidak ada unsur kekerasan terhadap korban.

“Jadi tidak ada kekerasan, hanya memberikan tekanan (pijatan) kuat di dada bayi. Padahal, ini pembunuhan sadis,” jelas Kapolsek.

Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka, lanjut Kapolsek, mereka tega membunuh sang bayi lantaran takut hubungan perselingkuhan keduanya terbongkar.

“Jadi yang merencanakan pembunuhan sang bayi adalah MA, karena MA takut hubungannya dengan AO diketahui oleh keluarga dan tetangga. Sehingga MA membujuk AO untuk menghabisi nyawa bayi itu,” beber Kapolsek.

Kedua tersangka, kata Hari, berselingkuh sejak korban dalam kandungan usia lima bulan. Awalnya, AO curhat ke MA terkait masalah rumah tangganya dengan suami sahnya .

“Karena omongan tetangga sekitar bilang kalau anak AO itu mirip MA. Malu, maka yang bersangkutan muncul niat membunuh korban. Rencana itu (pembunuhan) sudah direncanakan sejak dua bulan sebelumnya. Pembunuhan dilakukan dengan cara menitipkan sang bayi dirumah kontrakan temannya MA, di gang Cendana 3 Bumi Waras, setelah sebelumnya dicekoki ramuan,” sebut Hari.

Ditegaskan Kapolsek, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak.

“Selain Pasal pembunuhan berencana, kita jerat juga dengan Pasal perlindungan anak,” tegas Kapolsek. (kpt)

Follow me in social media: