Bawaslu Lamtim Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur atau Pilkada 2020 di Hotel Asoka Luxury, Senin – Selasa (7-8/9/2020).

“Tujuan Rakor itu sendiri untuk meningkatkan pemahaman Panwascam dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Lamtim, Winarto.

Rakor penangganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Lampung Timur dihadiri Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah, Anggota KPU Lampung Timur Wanari, Anggota Bawaslu Lampung Timur Divisi Penyelesaian Sengketa Syahroni.

“Acara menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kami juga melakukan simulasi dalam penangganan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Lampung Timur tahun 2020,” ungkap Winarto.

Masih kata Winarto, untuk meningkatkan insting atau kepekaan dalam menjalankan tugas, para pengawas kecamatan harus selalu mendapatkan pelatihan.

“Kepekaan sangat diperlukan saat pengawas Pemilu melakukan pengawasan di lapangan. Jika menemukan suatu permasalahan, maka harus cepat mengambil kesimpulan. Selain itu, setiap koordinator divisi (Kordiv) di masing-masing Panwas kecamatan harus saling menopang, membantu, dan menguatkan, agar menjadi kekuatan yang besar,” katanya.

Selain ASN, seluruh orang yang menerima gaji dari daerah, baik kepala desa dan aparat desa serta tenaga honorer juga bagian dari pengawasan Bawaslu/Panwascam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Syahroni menjelaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.

“Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta atau peserta dengan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,” ujar Syahroni.  (Ahmad)

Follow me in social media: