Bawaslu Lampung: Wabah Corona Membuat Politik Uang Lebih Permisif

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Bandarlampung — Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathihatul Khoiriyah mengatakan, ada sedikitnya 6 (enam) titik rawan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung.

Enam titik rawan tersebut adalah ancaman kesehatan bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat di masa covid 19, adanya politisasi bansos akibat pandemic, politik uang, netralitas ASN, kendala jaringan seluler (daerah blankspot) dan minimnya partisipasi masyarakat karena kekhawatiran terhadap covid 19.

Dampak covid 19, menurut Ketua Bawaslu, mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga dikhawatirkan membuat masyarakat lebih permisif terhadap politik uang di 8 (delapan) kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu menyampaikan enam titik rawan Pilkada 2020 dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid 19 yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, mulai Rabu (24/6) pagi.

Hadir dalam Rakor tersebut Gubenur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem Garuda Hitam, Kabinda Lampung serta seluruh stakeholder terkait.

Bawaslu Lampung telah mengaktifkan seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat desa dan kelurahan untuk Pilkada 2020 secara betahap pertanggal 12-13 Juni 2020 lalu, khususnya antisipasi pengawasan verifikasi factual dukungan bakal calon perseorangan oleh jajaran KPU di  Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.

Sementara lima kabupaten lainnya yakni Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung tengah, Waykanan dan Pesisir Barat  tidak memiliki calon perseorangan.

Terhadap antisipasi pandemic covid 19, jajaran pengawas pemilu kata Ketua Bawaslu Lampung dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan rapid test sebelum melakukan verifikasi factual kepada masyarakat. Demikian juga pada tahapan pilkada selanjutnya sehingga membantu memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam Pilkada 2020 sedikitnya terdapat 4 (empat) tahapan yang sangat rentan terhadap penyebaran covid 19, dikarenakan tahapan tersebut harus melibatkan penyelenggara pemilu dan masyarakat secara intens.

Empat tahapan tersebut yakni verifiksi factual, pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap daftar pemilih sementara, masa kampanye dan pemungutan suara.

Terkait dana hibah untuk jajaran pengawas pemilu di Kabupaten/kota penyelenggara Pilkada, Ketua Bawaslu menjelaskan tidak ada tambahan dana hibah oleh pemda di 8 (delapan) kabupaten/kota untuk antisipasi Pilkada 2020 di masa covid.

Solusi yang dilakukan Bawaslu antara lain adalah mengoptimalisasi anggaran hibah untuk melengkapi jajaran pengawas pemilu dengan APD dan rapid test. Selain itu juga mengusulkan dana tambahan untuk APD dan rapid test melalui pendanaan APBN. 

Sementara itu Gubernur Lampung mendorong pemda di 8 (delapan) kabupaten/kota untuk menyelesaikan pencairan dana hibah bagi kelancaran Pilkada 2020 baik untuk KPU maupun Bawaslu. Gubernur juga meminta KPU dan Bawaslu tetap memperhatikan protocol antisipasi covid 19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Pemprov Lampung kata Gubernur, berkepentingan terhadap penyelenggaraan pilkada yang luber dan jurdil sekaligus aman bagi kesehatan masyarakat khususnya di 8 (delapan) kabupaten/kota.

Untuk kelancaran Pilkada 2020 yang memperhatikan protocol keseharan covid 19, Gubernur  Lampung menggagas pembentukan tim gugus tugas melibatkan KPU, Bawaslu serta aparat keamanan. Tujuannya agar Pilkada 2020 berjalan lancar dan mengantisipasi penyebaran covid 19 dengan membuat standar operasional prosedur yang disepakati semua stakeholder. (rls)

Follow me in social media: