Bawaslu Lampung Timur Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwas Desa

waktu baca 1 menit
Foto Ist

LAMPUNG TIMUR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur menonaktifkan sementara Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan desa. Ini adalah dampak dari penyebaran virus Corona yang saat ini melanda Indonesia.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih menyampaikan penonaktifan sementara mengacu pada surat edaran Ketua Bawaslu RI.

“Telah kita sampaikan ke 24  ketua dan anggota panwaslucam se Kabupaten Lampung Timur,” kata Uslih, Selasa (31/03/2020).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung Timur, Dedi Maryanto menambahkan, pemberhentian sementara dilakukan mulai Selasa, 31 Maret 2020. “Penonaktifkan semetara tersebut mulai dari Panwaslu tingkat kecamatan, kesekretaritan panwaslucam  sampai dengan pengawas desa,” katanya.

Rincian yang dinonaktifkan yaitu 72 orang anggota Panwascam, 48 orang Kepala kesekretariatan dan PUMK, 144 orang staf teknik dan staf pendukung panwaslucam, serta 264 orang  panwaslu desa. Total keseluruhan yang dinonaktifkan ada 528 orang se- Lampung Timur.

“Anggaran penyelenggara bersifat sementara adalah berbasis kinerja. Dengan dikeluarkan surat keputusan Ketua Bawaslu Lampung Timur, maka honorarium semua anggota panwaslucam sampai panwaslu desa se-Lampung Timur secara otomatis berhenti,” jelasnya. (Ahmad)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *