Bawa Sabu, Tiga Warga Palembang Terciduk di Seaport Interdiction Bakauheni

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni masing-masing, Novan Maulidi (35),  warga Tangkuban Perahu, Keluraham Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kemudian, Aru Santora Tutuko (25) , warga Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Lalu,  Okta Kasanova (28) warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Hal itu bermula, saat anggota KSKP  Bakauheni bersama anggota Satresnarkoba Polres Lamsel melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction ASDP Bakauheni pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengungkapkan, anggota mendapati kendaraan mencurigakan yakni kendaraan roda empat Merk Suzuki Splash  BG 1915 QH warna merah maroon.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan  2 (dua) klip kecil pelastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, ” ungkapnya.

Dikatakan AKP Ferdiansyah, ketiga pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa  ke kantor KSKP Bakauheni. “Selanjutnya, setelah dilakukan cek urine, ketiganya menunjukkan hasil positif Methaphetamine,” sambungnya. (dendi)

Follow me in social media: