Bank Banten Ikat MoU dengan Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Banten–  PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk  (Bank Banten) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka penyediaan jasa pihak ketiga (penyelesaian kredit) dengan rekanan yang berasal dari Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan.

“Alhamdulillah, Bank Banten memberi kesempatan dan mempercayakan kepada kantor hukum kami untuk menangani dan membantu pihak bank terkait persoalan penyelesaian Kredit selama ini,” papar Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Selasa (4/8/2020).

Gindha didampingi Thamaroni Usman,  SH. MH dan Tim lapangan Redi Novaldianto, SP serta Fahrur Rozie SE menjelaskan, ruang lingkup kegiatannya terkait penanganan kredit selama ini terkait pinjaman eks nasabah Bank Pundi sebelum diakuisisi atau dimerger oleh Bank Banten.

“Debitur yang kita tangani khusus terkait eks nasabah Bank Pundi sebelum diakuisisi oleh Bank Banten yang hingga hari ini belum menyelesaikan kewajibannya kepada Bank Banten,” ujar advokat muda ini.

Perjanjian penyediaan jasa pihak ketiga (penyelesaian kredit) ditandangani oleh Direktur Utama dan Direktur Bank Banten, dan Pihak Law Firm dengan nomor Perjanjian 065/PKS/DIR-BB/VII/2020  dan Nomor: 6523/LF-GAW-TU/VII/2020.

“Perjanjian kerjasamanya selama 1 (satu) tahun hingga 2021 dan sudah ditandatangani, sehingga tim dapat langsung bekerja di lapangan,” lanjut praktisi dan akademisi ini.

Gindha berharap bahwa para Debitur/Nasabah dapat bekerja sama dengan baik, sehingga kehadiran Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman dapat benar-benar memberikan solusi kepada kedua belah pihak.

“Kita berharap para Debitur/Nasabah dapat kooperatif dengan tim di lapangan, sehingga ada jalan keluar terbaik yang ditempuh dan menguntungkan baik pihak Bank Banten maupun Debitur/Nasabah itu sendiri,” pungkasnya. (red)

Follow me in social media: