Asik Judi Remi, Empat Buruh Ditangkap

waktu baca 1 menit

LAMPUNG UTARA – Empat buruh tani yang tercatat warga Rumbia, Kabupten Lamteng, Senin (4/11/2019) ditangkap Tekab 308 Polres Lampura saat asik berjudi karti remi di lapak singkong, Dusun Banjar Harum 1, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura).

“Kami amankan empat pelaku atas nama Supriyadi (31), Arifin (44), Hengki (27) dan Imam Darwanto (29) saat sedang asik bermain judi,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Henrik, Selasa (5/10/2019).

Dijelaskan Kasat, penangkapan empat buruh tani itu saat anggota  Tekab 308 sedang menggelar patroli rutin.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka terancam pasal 303 tentang perjudian karena terbukti ada barang bukti barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). (Anto/JJ).

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *