APBD Lamtim 2021 Dinilai Penuh dengan Asumsi

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Meningkatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Lampung Timur tahun 2021 sebesar Rp2,422 triliun disebabkan adanya asumsi pendapatan daerah dari pengembalian dana dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana yang telah disita oleh negara.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Timur, Deni Guntari mengungkapkan, perihal adanya penambahan APBD Lamtim tahun 2021 yang menjadi 2,4 Trilyun tersebut disebabkan adanya asumsi akan mendapat penambahan pendapatan, termasuk dari dana aset BPR Tripanca Setia Dana yang telah disita oleh negara.

“APBD Lampung Timur tahun 2021 sebesar Rp2,4 triliun memang meningkat dari APBD tahun 2020 yang hanya sebesar Rp2,1 triliun. Peningkatan pendapatan ini terjadi karena ada beberapa asumsi penambahan pendapatan, salah satunya asumsi pendapatan pengembalian dana dariBank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana sebesar 11 Milyar,” ungkap Deni Guntari.

Lanjut Deni, saat ini ada sebesar Rp11 miliar yang sudah masuk Kas Negara dari pengembalian dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana.

Karena dana Rp11 miliar tersebut sudah ada di Kas Negara maka pemerintah kabupaten Lamtim akan melakukan kordinasi ke pemerintah pusat agar dana tersebut bisa dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Lamtim.

“Saat ini kita masih asumsikan bahwa dana Rp11 miliar tersebut akan dapat kita peroleh. Dan tentu asumsi itu sah-sah saja. Karena postur ABPD itu kan terdiri dari asumsi-asumsi,” paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Genta Lamtim Fauzi Ahmad mengatakan, besaran RAPBD tahun 2021 sebesar Rp 2,4 Trilyun tersebut penuh dengan asumsi yang tidak jelas sumber dananya.

“Contohnya, TAPD Pemkab Lamtim telah mengakomodir jumlah dana pengembalian dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana yang hingga saat ini belum jelas kapan akan diproses pengembaliannya”ungkap Fauzi.

Masih lanjut, meski Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada tahun 2014 silam sudah menjatuhkan pidana 18 tahun penjara pada Sugiharto Wiharjo alias Alay dan membayar uang pengganti sebesar Rp.106,8 miliar, namun hingga saat ini uang pengganti Rp106,8 miliar tersebut belum juga ada kejelasan kapan akan dikembalikan pada Pemkab Lamtim.

“Jadi kalau Pemkab Lamtim telah buat asumsi akan mendapat dana dari pengembalian dari BPR, yang sampai sekarang belum ada kejelasan berapa jumlah dan kapan akan dikembalikan ke Pemkab Lamtim, maka tentu hal itu salah satu asumsi yang tidak masuk logika,” tegas Fauzi.(Ahmad)

Follow me in social media: