Anggota DPRD Lampung Adakan Aksi Sosial Saat Sosialisasi Perda

waktu baca 1 menit

Lampung Tengah – Di sela-sela Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, Musa Ahmad melakukan sosialisasi pencegahan covid-19 dengan pembagian stiker cara pencegahan, pembagian handsanitizer, masker dan penyemprotan disinfektan. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Sosialisasi perda pun dilaksanakan dengan tidak mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar, hanya 10-20 orang dalam satu lingkungan. Musa Ahmad dan warga pun menyisir sejumlah fasilitas umum di lingkungan tersebut untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Menurut anggota Komisi V DPRD Lampung itu, kegiatan penyemprotan sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran covid-19, khususnya di Lampung Tengah. “Kami juga mengajak masyarakat menyadari pentingnya pola hidup sehat dan bersih lingkungan,” tukas Musa.

Masyarakat juga diajak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti tidak berkumpul dengan jumlah ramai dan memakai masker. “Masyarakat juga supaya dirumah saja jika tidak ada kegiatan yang sangat penting. Gunakan masker dan cuci tangan. Kita harus mengikuti anjuran yang diberikan oleh pemerintah supaya virus ini cepat berlalu,” terangnya. (Deny)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *