Acara Halal Bihalal dan Bujang Gadis Di Kecamatan Semaka Dibubarkan Paksa Aparat Gabungan, Puluhan Orang Diamankan

waktu baca 3 menit
Dipimpin Kapolres Tanggamus dan Dandim, Personel Gabungan Bubarkan Organ Tunggal Halal Bihalal dan Bujang Gadis di Kecamatan Semaka, Jumat (14/05/2021)

Gantanews.co, Tanggamus – Hiburan organ tunggal di pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka yang digelar dalam rangka halal bihalal dan acara bujang gadis oleh pemuda-pemudi setempat dibubarkan paksa personil gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Komando Distrik Militer (Kodim) 0424/Tanggamus dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Sabtu (15/05/2021).

Puluhan personil gabungan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.IK., dan Dandim 0424/Tanggamus Letkol. Inf. Arman Aris Sallo terpaksa membubarkan acara yang digelar di rumah adat Pekon Karang Agung itu.

Video selengkapnya dapat dilihat di: Tembakan Peringatan Bubarkan Paksa Halal Bihalal & Bujang Gadis, Puluhan Orang Diamankan

Pembubaran terpaksa dilakukan karena kegiatan tersebut digelar disaat pandemi Covid-19, padahal sebelumnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan larangan menggelar acara yang mengumpulkan massa

Menurut Kapolres, sebelumnya Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka bersama unsur pimpinan kecamatan (Uspika) telah berkordinasi dengan Kepala Pekon, Ketua Adat Karang Agung dan Ketua Pelaksana, namun tidak digubris dan membuahkan hasil. Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langah kebijakan.

“Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, sehingga dilakukan pembubaran” kata Kapolres.

Kronologis kejadian dapat dibaca di: Dramatis! Setelah Dua Kali Upaya Persuasif Gagal, Tembakan Peringatan Bubarkan Paksa Acara Orgenan Di Tanggamus. Begini Kronologisnya

Guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan.

“Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personil Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran,” ungkap AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/21) pagi.

Ditambahkan Kapolres, dari hasil upaya paksa tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan puluhan orang warga yang berada di lokasi. Selain itu juga turut diamankan perangkat sound systems dan organ tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, aparat gabungan juga berhasil mengamankan Narkoba jenis shabu di lokasi kejadian.

“Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 WIB, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,” tegasnya.

“Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran” sambungnya.

Jumlah massa diperkirakan 800 orang, dan tidak ada korban baik dari pihak personil Kodim maupun personil Polres. Namun satu orang warga menjadi korban akibat terkena lemparan batu di kepalanya yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran.

Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urine di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.

Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (indra)

Follow me in social media: