8 Kesalahan SMKN 5 Bandar Lampung Dalam Praktik Pungutan Liar Pada Siswa

waktu baca 3 menit
Foto: Ketua Ombudsman Lampung saat memberikan laporan temuan 8 praktik pungutan liar. (Ist)

Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung memaparkan delapan temuan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 5 Bandar Lampung. Menurut Ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf Sekolah tersebut dinilai melanggar undang-undang dan menyalahi standar operasional prosedur (SOP).

Pertama: terdapat unsur sekolah yang menjadi komite. “Penunjukkan guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMKN 5 Bandar Lampung sebagai bendahara komite yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala SMKN 5 Bandar Lampung tentang Struktur Organisasi Anggota Komite SMKN 5 Bandar Lampung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ungkapnya.

Kedua: kesalahan dalam penafsiran kesepakatan bersama. Pihak sekolah beranggapan bahwa penetapan jumlah pungutan merupakan kesepakatan bersama wali murid.

“Sedangkan yang terjadi kesepakatan mengenai jumlah pembayaran dengan jangka waktu yang ditentukan antara komite sekolah dengan pihak manajemen sekolah, jika dianggap sebagai suatu kesepakatan atau perjanjian telah melanggar syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 baik syarat subjektif maupun objektif,” terangnya.

Ketiga: permintaan pungutan bukan sumbangan. Tindakan pihak SMKN 5 Bandar Lampung menetapkan jumlah permintaan uang, jangka waktu pembayaran dan surat pernyataan sanggup membayar bagi wali murid belum membayar sampai waktu ditetapkan berakhir.

“Hal itu menunjukkan bahwa sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah selanjutnya melalui surat edaran setiap akan dilaksanakannya ujian semester kepada wali murid yang anaknya diterima di SMKN 5 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/209 merupakan pungutan,” ungkapnya.

Keempat, penyimpangan prosedur dalam penetapan pungutan. 

Kelima, pungutan kepada peserta didik atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi. Padahal, menurut Nur Rakhman, siswa penerima BOSDA yang diatur Pasal 52 huruf E, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan bahwa tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis. Selain itu, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Lampung bahwa siswa penerima BOSDA  tidak boleh dikenakan pungutan dalam bentuk apapun.

“Pihak sekolah tetap melakukan pungutan kepada siswa penerima BOSDA SMKN 5 Bandar Lampung,” tuturnya.

Keenam: pungutan dikaitkan dengan urusan akademik siswa. Nur Rakhman menyampaikan Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, walinya wajib memenuhi ketentuan pungutan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

” Sementara, dalam praktiknya, permintaan pungutan melalui surat edaran sebagai salah satu syarat memperoleh nomor ujian. Adanya sidak oleh pihak SMKN 5 Bandar Lampung bagi siswa yang belum melunasi permintaan pungutan untuk dikeluarkan dari kelas saat ujian berlangsung, pernyataan siswa ilegal oleh wali kelas karena nama siswa belum melakukan daftar ulang, penahanan raport siswa karena tidak melunasi pungutan,” jelasnya.

Ketujuh: tidak memberikan transparansi pemasukan-pengeluaran dana. Dalam Pasal 52 huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan bahwa pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan. Namun, Pihak sekolah belum melakukan hal tersebut.

Kedelapan: berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka pungutan dapat dinyatakan sah jika didasarkan pada hukum yang berlaku dan dipungut oleh petugas yang memiliki wewenang.

“Terdapat kesalahan prosedur dan kesalahan substansi maka akibat hukumnya adalah tindakan dan keputusan tersebut dibatalkan dengan konsekuensi kerugian yang timbul akibat tindakan l itu ditanggung badan pejabat pemerintah itu sendiri, dalam hal ini pihak SMKN 5 Bandar Lampung,” terang temuan terakhirnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar berterimakasih atas laporan Ombudsman, dan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Ini ada mekanisme yang salah dan harus diperbaiki,” ungkap Sulpakar. (Alfanny)

Sementara, pihak SMKN 5 Bandar Lampung belum bisa dikonfirmasi tentang temuan Ombudsman tersebut. (Red)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *