18 Tersangka Ditetapkan, 2 Masih Buron

waktu baca 1 menit
Foto: Ekspos pelaku pengeroyokan hingga meningga anggota polisi. (Deni)

Lampung Tengah – 18 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia, seorang anggota polisi bernama Ahmad Jamhari (41) yang bertugas di Polres Lampung Tengah beberapa hari lalu. Sementara, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang masih buron.

Saat gelar perkara di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (5/2) pagi, terungkap bahwa motif para pelaku adalah kesal karena korban membuat ricuh, saat digelar pesta organ tunggal pada sebuah pesta pernikahan, di Desa Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak.

“Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Risma. Barang bukti yang disita antara lain bekas botol minuman keras, pecahan botol, serta batu dan balok kayu yang digunakan para pelaku untuk memukuli korban hingga meninggal dunia.

Seperti diketahui sebelumnya, Brigpol Ahmad Jamhari meninggal setelah dikeroyok sejumlah warga. Proses pemakaman korban pun telah dilakukan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Deni)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *